- Uang Jaminan / Deposit
PELANGGAN diwajibkan menyerahkan Uang Jaminan kepada TELKOM, sebesar 1 (satu) kali Biaya Paket Layanan IndiHome yang dipilih oleh PELANGGAN dalam Kontrak Berlangganan, yang penyerahannya dilakukan setelah perangkat CPE terpasang di Alamat Instalasi - Bagi PELANGGAN yang tidak melakukan pembayaran Uang Jaminan dalam waktu 7 x 24 jam setelah TELKOM mengirimkan Notifikasi Pembayaran Uang Jaminan kepada PELANGGAN, maka PELANGGAN akan dikenakan Denda Biaya Pemasangan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah).
- Uang Jaminan akan disimpan oleh TELKOM selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak TELKOM menerima pembayaran Uang Jaminan, dan akan menjadi hak TELKOM apabila PELANGGAN menunggak pembayaran Biaya Layanan IndiHome selama 2 (dua) bulan berturut-turut, dalam periode 12 (dua belas) bulan pertama berlangganan Layanan IndiHome.
- Dalam hal butir 3 di atas, apabila tunggakan Biaya Layanan IndiHome PELANGGAN lebih besar daripada Uang Jaminan yang dibayarkan, maka PELANGGAN berkewajiban untuk membayar selisih kelebihan antara Uang Jaminan dan tunggakan Biaya Layanan IndiHome PELANGGAN.
- PELANGGAN setuju bahwa Uang Jaminan akan digunakan untuk membayar tagihan Biaya Layanan IndiHome PELANGGAN pada bulan ke-13 (tiga belas) sejak tanggal penerimaan Uang Jaminan oleh TELKOM (yang terbit di awal bulan ke-14 (empat belas)), dengan ketentuan Uang Jaminan belum digunakan untuk pembayaran tunggakan, sebagaimana disebut pada butir 4 ketentuan Uang Jaminan pada Syarat dan Ketentuan ini, dan PELANGGAN tidak memiliki tunggakan pembayaran Biaya Layanan IndiHome selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
- Dalam hal tagihan Biaya Layanan IndiHome melebihi Uang Jaminan yang dibayarkan, maka PELANGGAN tetap berkewajiban untuk melunasi/membayar selisih antara tagihan Biaya Layanan IndiHome dengan Uang Jaminan.
- PELANGGAN setuju bahwa apabila PELANGGAN berhenti berlangganan Layanan IndiHome pada bulan ke-13 (tiga belas) dengan ketentuan PELANGGAN telah membayar serta melunasi seluruh tagihan Biaya Layanan IndiHome beserta tunggakan dan denda (apabila ada), maka Uang Jaminan akan dikompensasi dengan tagihan Biaya Layanan IndiHome bulan ke-13 yang dihitung secara proporsional (pro rata). Dalam hal tagihan Biaya Layanan IndiHome bulan ke-13 (tiga belas) lebih kecil dari Uang Jaminan, maka selisih tersebut akan dibayarkan TELKOM kepada PELANGGAN, begitupun sebaliknya apabila tagihan Biaya Layanan IndiHome bulan ke-13 (tiga belas) lebih besar dari Uang Jaminan, maka selisih tersebut wajib dibayarkan PELANGGAN kepada TELKOM.
- Penggunaan Uang Jaminan oleh TELKOM sebagaimana yang diatur pada butir 3 (Uang Jaminan) di atas tidak menghapuskan kewajiban PELANGGAN untuk melakukan pembayaran atas Denda Pengakhiran (apabila ada) sesuai ketentuan dalam Kontrak Berlangganan ini.
